Petani Diminta Kementan Ikuti AUTP Untuk Lahan Pertanian di Padang Yang Kekeringan

bibitunggul.co.id – Untuk mengantisipasi kerugian itu, Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani agar mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Lahan pertanian seluas 12 hektar (ha) milik petani di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengalami kekeringan akibat kemarau panjang.

“Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi, setiap kali petani mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan pihak asuransi,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, para petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen apabila mengikuti program AUTP .

Dengan program asuransi pertanian, ia meyakini, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian mereka ketika mengalami gagal panen.

Asuransi pertanian, lanjut Ali, akan memberikan pertanggungan kepada petani senilai Rp 6 juta per ha per musim.

Senada dengan Ali, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, program AUTP diluncurkan untuk melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan organisme pengganggu tumbuhan (OTP) maupun perubahan iklim.

“Lewat program AUTP, kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi ini, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertanian mereka,” ucap Ali.

“Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani,” kata SYL.

Sebab, kata dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP dan perubahan iklim.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa persyaratan apabila petani berminat mengikuti program AUTP.

Pertama, imbuh dia, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Untuk sisanya, lanjut dia, sebesar Rp 144.000 per musim per ha akan ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Lalu, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim per ha dari total premi Rp 180.000 per musim per ha,” ucap Indah.

“Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian. Jadi, kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budi daya pertanian mereka dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Adapun persyaratan selanjutnya, sebut Indah, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka dalam kurun waktu 30 hari sebelum memasuki musim tanam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *