Melanggar Aturan Petani Minta Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Sawit Tersebut

bibitunggul.co.id – “Kalau memang ditemukan ada pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri sesuai peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan maka beri sanksi tegas,” katanya di Simpang Empat.

Salah seorang petani kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Jasmir Sikumbang meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersikap tegas terhadap pabrik kelapa sawit yang melanggar aturan Menteri Pertanian tentang perkebunan.

“Telusuri sampai ke kelompok yang dikatakan bermitra. Jangan-jangan ada mitra yang fiktif. Kalau terbukti berikan sanksi tegas kalau perlu cabut Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP pabrik itu,” sebutnya.

Ia mengatakan penelusuran terkait pabrik usaha perkebunan itu harus dilakukan. Jika memang tidak ada kebun sendiri dengan siapa mereka bermitra.

Ia mencontohkan bawa pabrik itu tidak memiliki kebun sendiri dan tidak ada bermitra maka penetapan harga akan sesuka pihak pabrik.

Menurutnya evaluasi tentang pabrik kelapa sawit itu penting karena akan mempengaruhi terhadap harga dan pemasaran buah.

“Petani yang tidak ada hubungan buah sawitnya tidak bisa tertampung. Alangkah baiknya kemitraan dilakukan dengan sejumlah petani sawit yang ada di sekitar pabrik,” katanya.

Selain itu juga akan terjadi kemungkinan monopoli perdagangan buah sawit karena yang memegang delivery order (DO) buah satu orang maka buah yang diterima dari pihak keluarganya karena ada hubungan dengan pabrik.

“Bina kami petani ini sehingga bisa bermitra dan harga bisa lebih baik. Kita tidak menghambat investor tetapi kehadiran investor hendaknya bisa menyejahterakan petani yang ada,” harapnya.

Dengan adanya kemitraan itu, katanya maka petani bisa dibina dan bisa meningkatkan kualitas sawit dan harga akan lebih terjamin.

Delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat Edrizal mengungkap ada delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 tentang tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

“Artinya pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis,” tegasnya.

Padahal menurutnya sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

“Pendataan atau evaluasi sedang berjalan. Jika nanti tidak ditemukan kebun sendiri dan tidak ada bermitra dengan kebun rakyat atau kelompok maka akan diberikan sanksi sesuai Permentan itu,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

Saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap pabrik kelapa sawit itu kelapangan apakah punya kebun atau tidak.

Dari hasil sementara, katanya delapan pabrik tidak mempunyai kebun sendiri. Saat ini pihaknya mengejar ada tidaknya pabrik itu bermitra dengan pekebun atau kelompok tani.

Jika memang nanti ditemukan tidak ada sama sekali maka sanksi akan diberikan. Sesuai Permentan itu sanksi peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu empat bulan untuk melakukan perbaikan.

“Kami mendatangi langsung kelompok itu nantinya. Apa benar ada bermitra atau tidak,” katanya.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak bisa dipenuhi maka Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *