Memperbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi komitmen Dari Kementan, Simak Penjelasannya!

Hingga saat ini Kementan terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi agar kendala yang sudah terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari. Kementan juga tengah mempersiapkan solusi.

Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil, berharap, pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh petani untuk mengembangkan budidaya pertanian.

Tentu harapan kami, harapan semuanya, bagaimana pupuk bersubsidi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para petani kita di lapangan,” ujar Ali 

Ali mengatakan perbaikan juga akan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya yang berkaitan dengan pengawasan. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) bersama PIHC diundang BPK RI terkait mekanisme perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

“Di sana-sini kami melakukan perbaikan-perbaikan terhadap hal ini. Kami berdiskusi dengan rekan-rekan dari PIHC terkait dengan kendala-kendala yang kita hadapi di lapangan dan rencana perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini ke depan yang akan kita lakukan,” tutur Ali.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menjelaskan permasalahan yang terkait dengan pupuk bersubsidi serta implementasi program dan masih adanya kendala yang merugikan petani.

“Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” kata Hatta.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta, menambahkan, Kementan terus berupaya untuk membantu petani agar kebutuhan pupuk dapat terpenuhi, baik secara jumlah, mutu, waktu, harga, maupun sasaran

Permasalahan lain juga datang dari akurasi data, penyaluran pupuk yang masih rendah, dan realisasi Kartu Tani yang kurang maksimal.

“Permasalahan pupuk bersubsidi dan Kartu Tani adalah pengawasan jaringan. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di setiap daerah tidak berfungsi. Kedua, distirbusi tidak tepat waktu. Ketiga, penggunaan pupuknya di kalangan petani berlebihan dari rekomendasi yang diusulkan sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif budidaya pertanian,” papar Sudin.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Achmad Bakir Pasaman, menjelaskan, beberapa langkah stategis yang akan diambil untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penyesuaian data e-RDKK dalam bulan berjalan untuk mengakomodir perubahan data petani ataupun data kebutuhan pupuk yang menyesuaikan kondisi musim atau rencana tanam petani.

kemungkinan akan dilakukan penyesuaian mekanisme penebusan pupuk bersubsidi oleh petani menjadi lebih mudah, tetapi tetap memerhatikan ketepatan sasaran petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Langkah selanjutnya adalah realokasi kebutuhan pupuk antarprovinsi dan realokasi antarjenis jika memungkinkan. Tujuannya, agar serapan lebih sesuai dengan kebutuhan rill di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *