PPN Hasil Pertanian Naik dari Sawit hingga Tanaman Hias

bibitunggul.co.id – Ketentuan ini berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Aturan itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 30 Maret 2022

Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022. Misalnya, kelapa sawit, kakao, kopi, lada, karet, teh, padi, jagung, kacang-kacangan, kayu, bambu, rotan, hingga tanaman obat dan tanaman hias.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai yang terutang,” ungkap Pasal 2 PMK 64/2022 , Selasa (5/4).

Untuk besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1 persen dari harga jual yang berlaku mulai 1 April 2022. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu sebesar 11 persen. Sebelumnya, tarifnya hanya 1 persen.

Jenis barang hasil pertanian yang akan kena pajak dapat dilihat secara lengkap di lampiran PMK tersebut. Begitu juga dengan syarat pengenaan pajak berdasarkan proses dan jenis barangnya.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.

Selanjutnya, tarif pajak akan meningkat jadi 1,2 persen dari harga jual ketika tarif PPN 12 persen pada 2025 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *