Sosialisasi Peraturan tentang Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan

bibitunggul.co.id – Dua peraturan yang diterbitkan KKP tersebut merupakan implementasi ketentuan Pasal 75 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tindakan Tanggap Darurat dan Pengendalian Penyakit Ikan. Selain itu, KKP juga menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan.

“Maka dari itu, mengingatkan seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi, dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan, terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi secara masif,” tutur Tb. Haeru 

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb. Haeru Rahayu, menerangkan, peraturan penanggulangan hama dan penyakit sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yaitu meningkatkan komoditas ekspor dan membangun Kampung Perikanan Budidaya berbasis kearifan lokal.

Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Gemi Triastutik, menyampaikan, saat membuka Sosialisasi Permen KP dan Kepmen KP, Permen KP 13/2021 dan Kepmen KP 28/2021 merupakan regulasi yang disediakan untuk meminimalisir tingkat penyebaran penyakit ikan menjadi wabah dan lebih luas, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyakit.

Tb. Haeru menjelaskan, penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya. Oleh karena itu, hal ini perlu diwaspadai dengan persiapan yang matang.

“Kematian ikan akibat serangan penyakit ikan dan penurunan kualitas lingkungan masih menjadi permasalahan di kawasan-kawasan perikanan budidaya,” ujar Gemi.

Penyakit ikan adalah gangguan kesehatan pada ikan yang disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi, atau kelainan genetik. Sementara itu, wabah penyakit merupakan kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menyebabkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi.

Pengelola Kesehatan Ahli Madya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Christina Retna Handayani, menjelaskan, keberhasilan pencegahan serta penanganan wabah penyakit sangat bergantung pada sistem tanggap darurat yang dimiliki. Tindakan tanggap darurat harus disusun secara komprehensif dan koordinatif. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.

Terbitnya Kepmen KP 28/2021 membuat KKP resmi mencabut Kepmen KP sebelumnya, yaitu Kepmen KP No 33 Tahun 2007 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah.

Tindakan tanggap darurat dalam pengendalian penyakit ikan memiliki tiga poin, yakni sistem peringatan dini, deteksi dini, dan respons dini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *