Kini Petani Milenial Ajak Beralih ke Pupuk Organik

bibitunggul.co.id – Bukan hanya usia, Eksan juga kerap menyuarakan semangat pentingnya anak muda kembali ke sawah demi membawa mimpi membangunkan kejayaan petani, khususnya dari sendi perekonomian.

Warga Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Eksan Hartanto telihat mengayuh sepeda di pinggir sawah untuk melihat ladangnya. Sebutan petani milenial disematkan kepadanya dari orang-orang sekitar, lantaran tidak banyak petani usia muda yang sudi bergelut di sawah wilayah tersebut.

Eksan ingin memulai mengubah sistem tanam pertanian dengan memulai dari hal dasar, yaitu pemupukan. Ketergantungan begitu lama para petani terhadap pupuk kimia dan sintetis menjadi masalah yang ingin diselesaikan, setidaknya di tempat ia bertani.

Sebagai petani muda, ia merasa memiliki tanggung jawab besar terhadap kelangsungan kejayaan petani di negara agraris ini. Ia memiliki mimpi, selain keyakinan profesi petani bakal membawa mereka sejahtera, juga menjanjikan masa depan yang cerah, termasuk petani penggarap.

Jawabannya karena pola pikir individu petani penggarap belumlah organik. Petani penggarap adalah petani yang mengerjakan lahan milik orang lain dengan sistem paro (bagi hasil, umumnya 50:50 dengan pemilik lahan) dengan biaya produksi dibebankan kepada petani. Berpuluh-puluh tahun petani penggarap “dimanjakan” dengan penggunaan pupuk kimia sintetis untuk menghasilkan produktivitas panen berlebih.

Berbekal pengalaman mengorganisasi petani untuk beralih ke pupuk organik selama 3 tahun terakhir ini di Desa Delanggu, Klaten, petani milenial tersebut dapat mengurai permasalahan mengapa petani konvensional pada umumnya enggan beralih menggunakan pupuk organik dalam budi daya padi, meskipun pupuk tersebut juga sudah memiliki standar, SNI (Standar Nasional Indonesia).

Godaan produktivitas tinggi dengan cara instan tetap menggiurkan atas manfaat fungsi dari pupuk nonorganik. Akan tetapi, sulit rasanya menimpakan seluruh kesalahan kepada petani penggarap karena mereka memiliki kewajiban bagi hasil dengan pemilik sawah saat panen tiba. Hal ini yang kerap menjadi polemik pengaruh harga pupuk atas hasil panen pertanian yang terjadi.

Maka, sulit mengembalikan pola pikir petani penggarap untuk meninggalkan kerja-kerja instan tersebut dalam budi daya. Jika pola pikir tersebut bisa diubah maka penggunaan pupuk organik yang menjanjikan kelangsungan produksi dan mutu padi bisa diterapkan.

Dalam jangka menengah-panjang, penggunaan pupuk organik bakal memberi keuntungan bagi petani dengan harga jual komoditas yang lebih tinggi sekaligus merawat Bumi.

Kendati mengubah pola pikir yang menjadi dasar tindakan itu tidak mudah, Eksan tetap memiliki semangat dan keyakinan bahwa suatu saat pupuk organik bakal menjadi pilihan utama petani dan penggarap.

Dalam cetak biru yang dianjurkan untuk merealisasikan program ini, Pemerintah mengeluarkan benih padi transgenik dengan masa tanam pendek (70-HST) dan menganjurkan penggunaan pupuk organik dan pupuk kimia sintetis berimbang. “Namun, sulit rasanya mendapati para petani kita menjalani program tersebut sesuai petunjuknya,” ujar Eksan.

Hari-hari ini, di tengah situasi resesi ekonomi di beberapa negara yang mengalami kenaikan angka inflasi cukup tinggi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian mengimbau setiap pemerintah daerah agar memperkuat ketahanan pangan melalui program intensifikasi lahan IP 400, langkah antisipatif sektor ketahanan pangan untuk mengamankan negara dari ancaman disrupsi global.

Ia menyatakan lebih nyaman menggunakan pupuk organik dalam mengolah lahan padinya karena ingin mendapatkan hasil kualitas terbaik. Standar tersebut didapatkan dari proses teknologi IMR (innoculan microba rydhozfer) dari hasil penelitian Batan (Badan Tenaga Atom Nasional).

Persoalan pupuk organik atau sintetis akan memiliki dampak masing-masing. Meskipun menggunakan pupuk organik, ia juga menjelaskan pentingnya adanya standardisasi mengenai penggunaan pupuk, agar pemanfaatan pupuknya lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Ketahanan Pangan

Terkait dengan persoalan pupuk, pada kesempatan lain, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad menyatakan bahwa sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, BSN telah menetapkan 29 SNI pupuk.

Sektor pertanian Indonesia sendiri hingga saat ini terbukti memiliki ketahanan yang baik. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, nilai ekspor pertanian Indonesia antara 2019 dan 2020 meningkat dari Rp390,16 triliun menjadi Rp451,77 triliun atau naik 15,79 persen. Pada tahun 2020 hingga 2021 nilai ekspor pertanian Indonesia mencapai Rp625,04 triliun atau naik 38,68 persen.

Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.

Dari 29 SNI pupuk yang telah ditetapkan, sembilan SNI diberlakukan secara wajib. Saat ini untuk dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret, dan ukuran.

Persoalan jenis pupuk organik maupun sintetis belumlah menjadi berat jika dibandingkan masih ada peredaran pupuk palsu yang lebih merusak. Assistant Vice Presiden (AVP) Penjualan Wilayah Jabar 2 PT Pupuk Kujang Fajar Ahmad mengatakan bahwa untuk membedakan pupuk asli dan palsu ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pemerintah sendiri tidak akan menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman sehingga dapat mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia.

Apabila tidak terdaftar di data kementerian, pupuk tersebut bisa dikatakan bukan pupuk asli. Selain itu, jika peruntukannya antara yang diajukan atau didaftarkan di data di kementerian berbeda dengan kondisi riil di lapangan, bisa dikatakan bahwa pupuk tersebut bukan pupuk asli. Misalnya, pendaftaran atau pengajuan di kementerian untuk pestisida, tetapi di lapangan merek tersebut malah untuk pupuk.

Pertama, bisa dilihat dari kemasannya. Mulai dari nomor pendaftaran, nama perusahaan, merek terdaftar dan peruntukannya. Hal tersebut dapat dikonfirmasi di Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.

Kedua, cek hasil uji laboratorium, dan ketiga, cek label SNI. Standar tersebut salah satu cara untuk melihat adanya indikasi asli atau palsu suatu produk. Penerapan SNI pada sektor pertanian diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong pemangku kepentingan menerapkan SNI.

Terlepas pupuk organik itu produksi petani sendiri atau buatan pabrik, Eksan meyakini penyubur tanaman tersebut lebih menjanjikan keuntungan yang berkelanjutan. Bukan hanya untuk petani, melainkan juga bagi masa depan Bumi dan seisinya.

Dengan adanya kualitas yang sama, diharapkan seluruh hasil panen di Nusantara memiliki kualitas yang setara atau paling tidak mendekati yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *